Konflik kepentingan bukan pelanggaran. Yang menjadi pelanggaran adalah tidak mengungkapkannya.
Kewajiban PenulisSetiap penulis wajib mengungkapkan hubungan yang berpotensi memengaruhi hasil atau penafsiran penelitiannya, meliputi:
- Sumber pendanaan penelitian, termasuk nomor hibah
- Hubungan kerja atau kepemilikan saham pada pihak yang berkepentingan atas hasil penelitian
- Honorarium, konsultansi, atau dukungan perjalanan dari pihak terkait
- Paten atau hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan temuan
- Hubungan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas
Pernyataan ini dimuat pada setiap artikel yang terbit. Bila tidak ada konflik kepentingan, hal itu dinyatakan secara tegas.
Kewajiban Mitra BestariPenelaah wajib menolak penugasan bila memiliki benturan kepentingan dengan penulis atau isi naskah, antara lain:
- Berasal dari institusi yang sama dengan penulis
- Pernah menjadi rekan penulis dalam tiga tahun terakhir
- Memiliki hubungan pembimbingan atau kekerabatan
- Memiliki kepentingan keuangan atas hasil penelitian
- Sedang mengerjakan penelitian yang bersaing langsung
Sistem jurnal ini menyaring calon penelaah yang seinstitusi dengan penulis secara otomatis. Meski demikian, penelaah tetap wajib menilai sendiri benturan yang tidak terdeteksi sistem.
Kewajiban Tim EditorEditor yang memiliki benturan kepentingan atas suatu naskah wajib menyerahkan penanganannya kepada editor lain. Editor tidak menangani naskah yang ditulisnya sendiri atau ditulis rekan dekatnya.
Artikel Karya EditorAnggota Tim Editor diperbolehkan menerbitkan artikelnya pada jurnal ini dengan syarat naskah diproses sebagaimana naskah biasa, editor dan penelaahnya bukan penulis itu sendiri, dan jumlahnya paling banyak satu artikel per tahun.